Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua 2025 kembali diwarnai dugaan pelanggaran. Tim Hukum pasangan calon Benhur Tomi Mano–Constant Karma (BTM–CK) menyoroti dugaan keterlibatan oknum anggota Polri yang mencampuri proses demokrasi, dengan temuan setidaknya 13 dugaan pelanggaran selama PSU berlangsung.
Polri Diingatkan Batasan Kewenangan dalam Mengawal Demokrasi
Baharudin Farawowan, Ketua Tim Hukum BTM-CK Provinsi Papua, menegaskan bahwa peran Polri dalam mengawal PSU harus sesuai dengan tugasnya, yaitu menjaga keamanan. "Polri memiliki tanggung jawab menjaga keamanan proses pemilu di TPS dan selama tahapan rekapitulasi suara, namun tidak boleh mencampuri tugas penyelenggara pemilu," tegasnya.
Baharudin mengingatkan bahwa polisi tidak memiliki kewenangan untuk menghitung, merekap, atau mengintervensi keputusan KPU dan Bawaslu. Ia menekankan bahwa netralitas Polri wajib dijaga di seluruh tingkatan, dan pelanggaran terhadapnya dapat berujung pada sanksi disiplin, etik, atau pidana. "Semua tindakan Polri selama PSU Pilgub Papua harus proporsional, profesional, dan berbasis pada peraturan perundang-undangan," sambungnya.
Tugas Polri dalam Rekapitulasi Suara dan Desakan untuk Komnas HAM
Tim Hukum BTM-CK juga merinci tugas-tugas Polri dalam pengamanan rekapitulasi suara yang berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan (PPK/PPD) hingga provinsi. Di setiap tahapan, Polri bertugas mengamankan lokasi, melakukan penjagaan 24 jam, mengawal logistik, dan mengamankan aksi massa, namun tidak boleh mencampuri proses penghitungan dan pengambilan keputusan. Aturan netralitas ini sudah tertuang jelas dalam Pasal 11 Perkap 10 Tahun 2020 dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi.
Melihat situasi yang terjadi, Tim Hukum BTM-CK meminta KPU dan Bawaslu di daerah untuk berkoordinasi lebih ketat dengan aparat agar tidak terjadi overacting atau pelanggaran netralitas. Mereka juga mendesak Kapolda dan Kapolres untuk memastikan personel di lapangan memahami batasan kewenangan. Baharudin secara khusus mengharapkan perhatian Kapolri agar aktif memantau dan memberikan tanggapan cepat atas keberpihakan oknum polisi yang bisa mencoreng citra kepolisian.
Tak hanya itu, Tim Hukum BTM-CK juga meminta Komnas HAM RI atau Komnas HAM Papua untuk turun tangan mengusut dugaan Pelanggaran HAM yang terjadi selama proses PSU Pilgub Papua.