Jayapura, 20 Agustus 2025 – Suasana politik di Papua kembali menghangat dengan mencuatnya polemik terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Tim Hukum Badan Pemenangan Bersama (BTM-CK) baru-baru ini menggelar konferensi pers, menyoroti dugaan ketidaktegasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait status PSU yang diklaim telah rampung pada tahun 2018 silam.
Tim Hukum BTM-CK: PSU 2018 Sudah Tuntas dan Sah
Dalam pernyataan mereka, tim hukum BTM-CK menegaskan bahwa proses PSU untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua periode sebelumnya telah selesai dilaksanakan pada tahun 2018. Hasil dari PSU tersebut juga telah disahkan oleh KPU kala itu. "Kami mengingatkan kembali bahwa PSU tahun 2018 sudah final. Ini bukan lagi wacana, melainkan sebuah fakta hukum yang tercatat dan disahkan," ujar salah satu perwakilan tim hukum dalam konferensi pers yang digelar di Jayapura.
Pernyataan ini muncul menyusul dugaan adanya upaya pendaftaran kembali kandidat-kandidat yang sebelumnya telah ikut serta dalam kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua 2018. Tim hukum BTM-CK berpandangan bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap aturan main demokrasi yang berlaku.
Sorotan Terhadap KPU dan Landasan Hukum
Tim hukum BTM-CK secara khusus menyoroti sikap KPU yang dianggap belum menunjukkan ketegasan dalam menyikapi persoalan ini. Mereka mendesak KPU untuk lebih proaktif dan patuh pada regulasi yang ada. "KPU semestinya menjadi garda terdepan penegak aturan. Membiarkan kandidat lama yang sudah melalui proses PSU di 2018 untuk kembali mendaftar adalah bentuk abai terhadap hukum," tegas mereka.
Dua landasan hukum utama menjadi acuan tim hukum BTM-CK dalam menyuarakan keberatan ini:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34/PUU-XIX/2021.
Mereka menekankan bahwa kedua regulasi tersebut memberikan batasan yang jelas terkait mekanisme dan status PSU. "Putusan MK ini jelas mengikat. PSU yang telah diselesaikan secara sah tidak bisa diutak-atik lagi dengan dalih apapun," tambah perwakilan tim hukum.
Potensi Konflik dan Ketidakpastian Hukum
Situasi ini, menurut tim hukum BTM-CK, berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum yang lebih luas serta memicu konflik di tengah masyarakat. "Jika KPU tidak segera mengambil sikap tegas, ini bisa menimbulkan kebingungan di kalangan pemilih dan bahkan memicu gesekan sosial. Stabilitas politik Papua menjadi taruhannya," mereka memperingatkan.
Para pengamat politik dan publik kini menantikan respons dari KPU terkait desakan ini. Penegasan status PSU 2018 serta ketegasan dalam proses pendaftaran kandidat diyakini menjadi kunci untuk menjaga integritas proses demokrasi di Papua dan menghindari potensi masalah di kemudian hari.
TAGS: PSU Papua, KPU, BTM-CK, Pilkada Papua, Hukum Pemilu, Kontroversi Pemilu, Putusan MK