Sengketa Pilkada Papua 2025 Memanas: MK Resmi Registrasi Perkara PSU, Dugaan Kecurangan Mari-Yo Jadi Sorotan Utama

Jakarta, [Tanggal Publikasi Anda] – Pusaran sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mulai bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Terkini, MK telah resmi meregistrasi tiga perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024, salah satunya yang paling menyita perhatian adalah perkara hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Papua.

Kasus di Papua menjadi sorotan utama menyusul adanya dugaan kecurangan yang diajukan oleh salah satu pihak. Berdasarkan data terbaru dari laman mkri.id, per Senin, 25 Agustus 2025, tercatat tiga perkara PHP Kada yang kini siap memasuki babak selanjutnya di meja hijau konstitusi.

Detail Perkara PHP Kada yang Teregistrasi

Dari total tiga perkara yang masuk, dua di antaranya merupakan sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati, sementara satu perkara lainnya melibatkan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua. Berikut adalah rincian perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati yang telah teregistrasi:

  • Kabupaten Barito Utara 2024: Diajukan oleh pemohon Jimmy Carter – Inriaty Karawaheni, teregistrasi pada 11 Agustus 2025, pukul 06.05 WIB.
  • Kabupaten Barito Utara 2024: Diajukan oleh pemohon Hengki Yaluwo – Melkior Okaibob, teregistrasi pada 15 Agustus 2025, pukul 15.02 WIB.
  • Kabupaten Boven Digoel 2024: Diajukan oleh pemohon Athanasius Koknak – Barsi Muhammadiah, teregistrasi pada 15 Agustus 2025, pukul 15.27 WIB.

Sengketa Pilkada Gubernur Papua: Ancaman Pelantikan Mari-Yo?

Perhatian publik tertuju pada perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur Papua yang resmi didaftarkan ke MK pada 22 Agustus 2025 pukul 10.48 WIB. Registrasi ini menciptakan tensi tinggi, khususnya bagi pasangan nomor urut 2, Matius Fakhiri – Aryoko Rumaropen (Mari-Yo), yang situasi ini berpotensi mengancam proses pelantikan mereka.

Dalam PSU Papua yang dilaksanakan pada 6 Agustus 2025, pasangan BTM-CK (Benhur Tomi Mano – Constant Karma) meraih 255.683 suara. Sementara itu, pasangan Mari-Yo unggul tipis dengan perolehan 259.817 suara. Kemenangan dengan selisih suara yang begitu tipis inilah yang kini dipersoalkan secara hukum, diduga kuat sarat dengan pelanggaran.

Dugaan Kecurangan yang Dibongkar Tim Hukum BTM-CK

Tim hukum dari pasangan BTM-CK telah mengungkapkan sejumlah kejanggalan serius yang mereka temukan di lapangan. Tuduhan mencakup berbagai pelanggaran, mulai dari penggunaan tipex di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tidak sesuai prosedur, hingga dugaan penggelembungan suara yang menguntungkan pasangan Mari-Yo. Pihak BTM-CK menegaskan bahwa mereka telah mengantongi bukti-bukti kuat yang mengarah pada pelanggaran berat, dan bahkan berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Langkah Selanjutnya di Mahkamah Konstitusi

Setelah proses registrasi ini, Mahkamah Konstitusi akan segera menjadwalkan sidang untuk perkara-perkara tersebut, dimulai dari tahap dismissal. Tahap ini akan menentukan apakah permohonan memiliki cukup alasan hukum untuk dilanjutkan. Jika diputuskan berlanjut, proses akan melangkah ke pemeriksaan bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak, hingga akhirnya MK akan mengeluarkan putusan akhir yang bersifat mengikat.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, mengingat pentingnya menjaga integritas dan keadilan dalam setiap proses demokrasi di Indonesia.

TAGS: MK, Pilkada 2024, PHP Kada, PSU Papua, Sengketa Pemilu, Kecurangan Pemilu, Mahkamah Konstitusi, Hukum Pemilu
A close-up shot of official court documents with the logo of the Constitutional Court (Mahkamah Konstitusi - MK) visible. In the background, there's a blurred image of judges or legal figures in a courtroom setting, conveying a sense of legal scrutiny and high-stakes proceedings. The overall tone is serious and formal, reflecting judicial processes.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Formulir Kontak